JAKARTA, KOMPAS. TV - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa merugikan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong kepada Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Baca Juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula
"Akan mengajukan eksepsi?" tanya hakim Dennie memastikan.
"Eksepsi," jawab Tom Lembong.
Sontak, pernyataan eks Menteri Perdagangan tersebut disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang.
Tom Lembong kemudian melanjutkan, bahwa eksepsi akan dibacakan tim penasihat hukumnya.
"Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," ucapnya.
Penasihat hukum Tom Lembong pun mengatakan eksepsi kliennya tersebut siap dibacakan di persidangan hari ini.
Hal tersebut dikaranakan proses penyidikan perkara yang menjerat kliennya tersebut sudah berjalan cukup lama.
"Majelis hakim yang kami hormati mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan sampai empat bulanan, maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini juga," kata salah satu penasihat hukum Tom Lembong.
Mendengar perrnyataan tersebut pengunjung sidang kembali tepuk tangan dengan riuh.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.