JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memulai pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Besaran gaji yang diterima merupakan kelanjutan dari kenaikan sebesar 8 persen yang telah diberlakukan pada tahun 2024.
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan yang ditentukan oleh beberapa faktor seperti pendidikan, masa kerja, kompetensi, dan prestasi.
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2025 sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: Cara Cek Status SiPintar PIP Pakai HP, Pencairan Maret 2025 untuk SD, SMP, SMA Sampai Rp1,8 Juta
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.