JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menyebut kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025 lalu.
"Per 20 Februari (2025), telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT Petro Energy," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Dalami Penerimaan Metrik Ton Batu Bara
Menurut penjelasannya, lima tersangka ini terdiri dari dua Direktur LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy.
"Dua orang dari LPEI adalah inisialnya DW (selaku) Direktur Pelaksana LPEI, kemudian AS, Direktur Pelaksana LPEI," ujarnya, dipantau dari kanal YouTube KPK RI.
"Dari PT Petro Energy, pertama adalah JM merupakan pemilik dari PT Petro Energi, NN Direktur Utama, kemudian Direktur Keuangan saudari SMD," sambungnya.
Budi menjelaskan, dalam kasus tersebut, LPEI memberikan fasilitas kredit ke 11 debitur, termasuk PT Petro Energy.
Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, ia menuturkan, untuk pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy, kerugian negara yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp60 Juta USD.
Sementara potensi kerugian negara dari pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur tersebut mencapai Rp11,7 triliun.
"Adapun total kredit yang diberikan, dan juga potensi kerugian keugangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Uang Rp4,6 M hingga 100 Perhiasan dalam Penggeledahan di Balikpapan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.