Kompas TV nasional peristiwa

Pengemudi Ojol Lakukan Aksi Demonstrasi di Patung Kuda Hari Ini, Tuntut Tiga Hal

Kompas.tv - 27 Februari 2025, 21:26 WIB
pengemudi-ojol-lakukan-aksi-demonstrasi-di-patung-kuda-hari-ini-tuntut-tiga-hal
Pengemudi ojek online melakukan aksi demonstrasi di Depan Patung Kuda, Kamis (27/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com/SHINTA DWI AYU)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Garda Indonesia, melaksanakan aksi demonstrasi bertajuk "Aksi Ojol 272" di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025). 

Lantas, apa yang menjadi tuntutan dari pengemudi ojol dalam aksi ini? 

Tuntutan Aksi Demonstrasi Ojol Hari

Para pengemudi ojol melayangkan tiga tuntutan dalam aksi hari ini, meliputi: 

1. Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi.

2. Merevisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen. 

3. Menghapus skema program promo yang merugikan pengemudi ojol, seperti Argo Goceng (Aceng), Slot, dan sejenisnya.

Baca Juga: Wamenaker Pastikan Sanksi Aplikator Jika Tak Beri Ojol THR: Negara Sifatnya Memaksa

Menurut keterangan Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono, potongan biaya aplikasi yang terjadi saat ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang mana ujung-ujungnya merugikan pengemudi.

“Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022, regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen, tetapi fakta di lapangan, para pengemudi dipotong biaya aplikasi hampir mencapai 50 persen,” ujar Igun dalam siaran persnya, Kamis, dikutip dari Kompas.com

Selain itu, para pengemudi ojol juga menolak skema promo yang dianggap melanggar regulasi dan merugikan pengemudi, seperti "Argo Goceng (Aceng)" dan "Slot".

Namun, meskipun aplikator dianggap tidak melaksanakan sesuai aturan, pemerintah dinilai tidak melakukan tindakan tegas. 

Igun juga menduga, ketidaktegasan pemerintah membuat aplikator dapat melakukan eksploitasi terhadap pengemudi ojol. 

"Pihak perusahaan platform dapat kami bilang tidak tersentuh oleh sanksi dan dibiarkan begitu saja mengeksploitasi para pengemudi ojolnya maupun pengemudi online dan merchant mitra kerjanya,” tuturnya. 

Baca Juga: Menaker soal THR Ojol: Ini Budaya Kita, Perlu Regulasi yang Jelas

Atas berbagai keresahan ini, para pengemudi ojol pun mendesak pemerintah untuk melakukan tiga hal yang menjadi tuntutan yang dilayangkan pada aksi demonstrasi hari ini. 

Selain itu, para pengemudi ojol juga menuntut pemerintah memberi jawaban dari tuntutan yang disampaikan dengan tenggat Mei.

"Mungkin sampai Idul Fitri atau sekitar bulan April-Mei," kata Igun.

Ia menyampaikan, surat tuntutan mereka telah diantarkannya sendiri ke Istana Negara dan sudah diterima Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia. 

Igun mengungkapkan, dirinya sudah berdiskusi singkat dengan pihak Istana dalam pertemuan tersebut.

Harapannya, surat tuntutan yang diberikan tersebut bisa sampai kepada Presiden Prabowo Subianto. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x