JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Garda Indonesia, melaksanakan aksi demonstrasi bertajuk "Aksi Ojol 272" di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Lantas, apa yang menjadi tuntutan dari pengemudi ojol dalam aksi ini?
Para pengemudi ojol melayangkan tiga tuntutan dalam aksi hari ini, meliputi:
1. Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi.
2. Merevisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen.
3. Menghapus skema program promo yang merugikan pengemudi ojol, seperti Argo Goceng (Aceng), Slot, dan sejenisnya.
Baca Juga: Wamenaker Pastikan Sanksi Aplikator Jika Tak Beri Ojol THR: Negara Sifatnya Memaksa
Menurut keterangan Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono, potongan biaya aplikasi yang terjadi saat ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang mana ujung-ujungnya merugikan pengemudi.
“Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022, regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen, tetapi fakta di lapangan, para pengemudi dipotong biaya aplikasi hampir mencapai 50 persen,” ujar Igun dalam siaran persnya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, para pengemudi ojol juga menolak skema promo yang dianggap melanggar regulasi dan merugikan pengemudi, seperti "Argo Goceng (Aceng)" dan "Slot".
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.