KOMPAS.TV - Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif, melarang kepala daerah yang baru dilantik untuk mengangkat staf khusus.
Anggaran daerah, menurut Zudan Arif akan difokuskan pada proses pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain dilarang mengangkat staf khusus, kepala daerah juga diminta untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru dan tenaga ahli.
Baca Juga: Respons Pengangkatan Stafsus Kemenhan, Istana: Tidak Sebanding dengan Efisiensi APBN
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.