JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal vonis Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan banding Harvey.
"Kita belum menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan," kata Harli saat dihubungi Kompas.tv, Kamis (13/2/2025).
Meski demikian, Kejagung, kata ia menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut.
"Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU (jaksa penuntut umum), apalagi yang bersangkutan (Harvey) dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," ungkapnya.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp420 M
"Inilah mekanisme persidangan, hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya, diantaranya aspek keadilan hukum dan masyarakat," imbuhnya.
Sementar itu, terkait langkah selanjutnya, Harli menyebut hal itu tergantung sikap yang diambil oleh pihak Harvey, mengingat masih terdapat upaya kasasi yang dapat ditempuh yang bersangkutan.
"Setelah terdakwa (Harvey) menerima salinan putusan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak," ujarnya.
"Jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," lanjut Harli.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.
Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Bui, Hakim: Perbuatannya Sangatlah Menyakiti Hati Rakyat
Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.
Di mana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik Kejagung maupun pihak Harvey mengajukan banding.
Hasilnya, PT Jakarta memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.