Kompas TV nasional politik

Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Ketua Banggar DPR: Di Tengah Efisiensi, Stafsus Jangan Ditambah

Kompas.tv - 12 Februari 2025, 22:10 WIB
deddy-corbuzier-jadi-stafsus-menhan-ketua-banggar-dpr-di-tengah-efisiensi-stafsus-jangan-ditambah
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah (tengah) berbincang dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kiri). (Sumber: Banggar DPR via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah tidak menambah staf khusus (stafsus) di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dia menilai penambahan stafsus di tengah efisiensi anggaran, tidak elok di mata masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Said usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier menjadi stafsus pada Selasa (11/2/2025).

"Harapan saya, ketika efisiensi dilakukan, mohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah bisa setidaknya mengerem stafsus yang ada, supaya di publik juga elok,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025), sebagaimana dikutip Antara.

Sebelumnya, Menhan Sjafrie mengumumkan pelantikan enam stafsus barunya. Selain Deddy Corbuzier, dia juga melantik Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," kata Sjafrie.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Peneliti: Tidak Tepat, Apa Urgensinya

Pelantikan sederet stafsus Menhan tersebut menuai sorotan karena dilakukan saat pemerintah getol melakukan efisiensi anggaran.

Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Inpres ini memangkas anggaran pemerintah pada APBN dan APBD 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Anggaran kementerian/lembaga pemerintah diminta dipangkas sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) dipotong Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja K/L yang perlu dipangkas. Jumlah pemangkasan per lembaga bervariasi, antara 10 hingga 90 persen.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Pengamat: Saat Honorer Tak Diperpanjang, Kemenhan Obral Stafsus


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x