JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menjadwalkan bakal melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini, Kamis (30/1/2025).
"Besok siang Kamis 30 Januari 2025, saya akan datang ke Kejagung (untuk) menyerahkan aduan resmi berupa surat pengaduan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025), via Tribunnews.
Hal ini dilakukannya untuk memastikan penyelidikan kejagung terhadap dugaan korupsi di kasus pagar laut Tangerang.
"Hal (rencana pelaporan) ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung," katanya.
Selain itu, laporan ini juga dilakukan agar aparat penegak hukum bergerak cepat menyelesaikan persoalan.
Baca Juga: Stafsus AHY Jelaskan soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ada Dugaan Korupsi?
Sebelumnya, pihak MAKI juga telah membuat laporan dugaan korupsi penerbitan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis lalu (23/1/2025).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid yang menyebut adanya ratusan SHGB dan SHM yang diterbitkan cacat prosedur dan materiil.
"Nanti mudah-mudahan segera bisa diklarifikasi karena ada beberapa nama, beberapa data, dan seperti yang saya list kepada teman-teman, itu bentuknya surat keputusan yang mendasari HGB dan HM itu adalah level menteri," katanya di Jakarta, Kamis.
"Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid," tambahnya.
Ia juga membantah jika salah satu dari dua menteri tersebut adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
"Bukan A itu Agus Harimurti, bukan," ucap Boyamin.
Baca Juga: Soal Polemik Pagar Laut, Pengamat Ingatkan Pemerintah untuk Bisa Keluar dari Tekanan Pihak Tertentu
Menurut keterangan Boyamin, dari dua menteri yang dilaporkan, salah satunya menandatangani sembilan puluh persen dari ratusan sertifikat yang sudah terbit, sedang yang satunya lagi menandatangani sepuluhan persen.
"Jadi yang sebagian besar menteri A, yang sepuluhan persen menteri B," ujar Boyamin, tidak menyebutkan secara spesifik nama pihak yang dimaksud.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.