JAKARTA, KOMPAS.TV – Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (KapolrI), Aryanto Sutadi berpendapat kepolisian akan mengejar kasus dugaan penyuapan pada kasus yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Aryanto menjawab pertanyaan mengenai bagaimana memastikan Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bintoro secara transparan dan obyektif.
Menurutnya, ia telah menelepon Kapolda Metro Jaya untuk menanyakan langkah yang akan dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saya sudah telepon Bapak Kapolda, saya tanyakan apa langkah selanjutnya,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Tegaskan Polri Harus Bertindak
“Prinsipnya Bapak Kapolda akan membersihkan anggota-anggotanya yang nakal dan akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Aryanto menambahkan, Kapolda Metro Jaya menilai bahwa tidak tepat jika kasus itu disebut sebagai pemerasan.
“Beliau mengatakan, tidak tepat jika itu dikatakan pemerasan,” ujarnya.
Sebab, lanjut Aryanto, berdasarkan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga pelanggar, pihak yang aktif adalah pengacara lama korban.
“Dilihat dari prosesnya, pengiriman uang dan sebagainya itu yang sangat aktif adalah pengacara yang dulu.”
Meski demikian, ia mengaku bahwa berdasarkan pernyaataan pengacara korban yang sekarang, ada personel Polri yang aktif meminta.
“Jadi intinya Kapolda Metro betul-betul geram ya, kita sebagai senior juga geram, masa penyidik sekarang begitu tamaknya, mencari suap sampai Rp20 miliar,” tuturnya.
“Ternyata yang terjadi bukan begitu, tapi memang iya terjadi penyuapan, jumlahnya berapa, masih akan didalami.”
Ia menegaskan, yang akan dikejar oleh pihak kepolisian adalah kasus dugaan suap.
“Pasti yang akan dikejar sekarang adalah kasus penyuapannya ini, untuk membersihkan polisi supaya bersih, jangan sampai praktik seperti itu terjadi.”
Dalam dialog tersebut, ia juga menyampaikan pendapatnya bahwa kasus dugaan pemerasan itu lebih tepat disebut kasus dugaan suap.
“Keterangan-keterangan selama pemeriksaan etik ini, saya dapat keterangan dari Polda, bahwa itu ternyata kasusnya itu lebih tepat dikatakan kasus penyuapan,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Metro Jaksel Sebut Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Sempat Tidak Jalan 5 Bulan
Sebab, kata Aryanto, pada kasus pemerasan, yang terjadi adalah satu pihak menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu atau membayar.
“Kalau pemerasan itu berarti satu pihak. Misalnya penyidik mengatakan, kamu bayar sebegini, kalau nggak akan saya kirim. Tapi yang terjadi, itu adalah ada peran dari pengacara, bukan pengacara yang menggugat tapi pengacara yang dulu,” katanya.
“Jadi pengacaranya itu ngomong sama yang bersangkutan, pelaku waktu itu, kemudian mau diurus bahwa itu kasusnya tidak akan dikirim, dan si Bintoro itu menjanjikan tidak akan mengirim.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.