Kompas TV nasional hukum

Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

Kompas.tv - 24 Februari 2025, 18:49 WIB
sengketa-pilkada-2024-mk-perintahkan-kpu-gelar-pemungutan-suara-ulang-di-11-daerah
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TVMahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 11 daerah.

Perintah tersebut merupakan putusan MK terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 yang dibacakan pada Senin (24/02/2025).

Kesebelas daerah tersebut terdiri atas satu provinsi dan sepuluh kabupaten/kota.

Perintah pelaksanaan PSU itu dikeluarkan MK untuk perkara-perkara yakni:

  1. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua.
  2. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman.
  3. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mahakam Ulu.
  4. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Boven Digoel.
  5. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Barito Utara.
  6. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Tasikmalaya.
  7. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Magetan.
  8. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buru.
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru.
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Empat Lawang.
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bangka Barat.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Lanjutkan Perkara PHPU Pilkada Jatim yang Diajukan Risma-Gus Hans

Mengutip keterangan tertulis MK, sidang sesi pagi dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB.

Putusan sejumlah sidang PHPU tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut.

“Selain itu, terdapat 1 (satu) Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya,” demikian tertulis dalam keterangan MK.

MK juga memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura.

Sedangkan hakim MK menolak empat perkara lainnya, yakni:

  1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat.
  2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak.
  3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jeneponto.
  4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan 47 Perkara Sengketa Pilkada 2024

MK juga memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari tiga perkara PHPU kepala daerah yang diajukan.

“Yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua Pegunungan.”


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x