JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 11 daerah.
Perintah tersebut merupakan putusan MK terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 yang dibacakan pada Senin (24/02/2025).
Kesebelas daerah tersebut terdiri atas satu provinsi dan sepuluh kabupaten/kota.
Perintah pelaksanaan PSU itu dikeluarkan MK untuk perkara-perkara yakni:
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Lanjutkan Perkara PHPU Pilkada Jatim yang Diajukan Risma-Gus Hans
Mengutip keterangan tertulis MK, sidang sesi pagi dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB.
Putusan sejumlah sidang PHPU tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut.
“Selain itu, terdapat 1 (satu) Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya,” demikian tertulis dalam keterangan MK.
MK juga memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura.
Sedangkan hakim MK menolak empat perkara lainnya, yakni:
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan 47 Perkara Sengketa Pilkada 2024
MK juga memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari tiga perkara PHPU kepala daerah yang diajukan.
“Yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua Pegunungan.”
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.