BANTEN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
MK telah memutuskan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 dengan membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
MK juga memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Serang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Iya (putusan PSU), nanti kita coba pelajari putusannya MK-nya ya. Kalau tadi kan sudah dibacakan ada di seluruh TPS (PSU),” kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025), dikutip Kompas.com
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Lanjutkan Perkara PHPU Pilkada Jatim yang Diajukan Risma-Gus Hans
“Nanti kita komunikasi dengan teman-teman KPU Serang, KPU RI berkaitan dengan proses tindakan lanjutnya," imbuhnya.
Ihsan juga mengaku pihaknya bakal meminta petunjuk kepada KPU RI terkait pelaksanaan PSU yang diberi waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
"Nah, kalau anggaran di kabupaten ya, nanti kita lihat juga. Apakah sudah tersedia? Tapi biasanya sudah ada," ujar dia.
Pada hari ini, MK telah memutuskan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2025 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Menteri Desa Yandri Diduga Bantu Istri di Pilkada Serang, MK Diminta Batalkan Kemenangannya
Keputusan itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil bupati dan wakil bupati Serang 2024.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.