"Itu kan ada delegasi kewenangan di dalam hukum tata negara itu, ini kewenangan dan tanggung jawab ini, atas delegasi dari menteri ini, kan gitu," ujarnya.
Maka, lanjutnya, ketika menteri tersebut tidak melakukan pelanggaran semestinya tidak menghindar dan tidak takut mengungkapkan.
Ia juga menegaskan, kasus pagar laut ini semestinya tidak berhenti pada tindak lanjut secara administratif, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum pidana.
"Kalau kita mau tertib dan mau aman negara ini ya, ini (kasus pagar laut) supaya ditindaklanjuti secara hukum, hukum pidana, bukan teknis administrasi," ujar Mahfud.
Baca Juga: Pagar Laut Tangerang: Tim Advokasi Warga Desa Kohod Duga Penerbitan SHGB Libatkan Kepala Desa
Mahfud menambahkan, seharusnya pihak kepolisian bisa turun tangan tanpa harus menunggu hasil pengusutan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Bisa (polisi langsung mengusut kasus tanpa menunggu dari KKP terlebih dulu), di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) itu disebut penyidik utama itu adalah Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)," kata Mahfud,
"Lalu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) itu adalah penyidik pembantu. Oleh sebab itu, ada kewajiban koordinasi," ujarnya.
Menurut dia, apabila KKP tidak segera mengusut dan memberi tahu mengenai siapa saja pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini, Polri seharusnya turun tangan.
"Kalau ini KKP-nya tidak segera memberi tahu, Polri dong turun karena penyidik utama," ucap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.