Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya, Diduga terkait Kasus Ronald Kasus

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 19:41 WIB
kejagung-tangkap-eks-ketua-pn-surabaya-diduga-terkait-kasus-ronald-kasus
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) diamankan pihak Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, Selasa (14/1/2025), diduga terkait kasus suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Seperti diketahui, Rudi sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pun mengonfirmasi terkait hal tersebut.

"Iya mantan (Ketua) PN Surabaya," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Kena Sanksi pada 2024, Termasuk yang Terkait Kasus Ronald Tannur

Sementara itu, dilansir dari Antara, Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, sore.

Rudi yang tampak mengenakan kaus berkerah berwarna biru tua dan memakai masker putih itu keluar dari pintu terminal dengan digiring oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Meski demikian, Rudi enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Dikarbarkan, Rudi tiba di Jakarta usai terbang dari Palembang. Rudi saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.

Sebelumnya, Rudi disebut sebagai sosok yang ingin ditemui Penasihat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat pada Januari 2024 lalu.

Keinginan tersebut disampaikan Lisa melalui Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung (MA), melalui pesan teks.

"(Lisa) meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Ronald Tannur Turut Didakwa Terima Gratifikasi, Berikut Rinciannya

Lisa kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia disebut meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Meski demikian tak dijelaskan terkait permintaan Lisa yang dimaksud.

Harli hanya mengatakan, saat itu Lisa diberitahu hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur dan sudah ditahan Kejagung.

Para hakim yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari Lisa. Lisa disebut menyerahkan uang senilai 140.000 dollar kepada Erintuah Damanik, yang kemudia uang tersebut juga dibagikan kepada Mangapul dan Heru Hanindyo.

Menurut Harlo, Erintuah mendapatkan 38.000 dolar Singapura, Mangapul sebesar 36.000 dolar Singapura dan Heru sebesar 36.000 dolar Singapura.

Selain para hakim, Ketua PN Surabaya juga disebut menerima jatah 20.000 dollar Singapura, dan panitera bernama Siswanto 10.000 dollar Singapura.

Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah kepada keduanya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunnews.com/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x