Sebelum disengketakan di MK, suara tidak sah alias yang mencoblos di kolom paslon 2 lebih tinggi dari suara Lisa-Wartono, selaku satu-satunya paslon yang tersisa.
Pasangan Lisa-Wartono meraih 36.135 suara atau sekitar 31,5 persen, sementara suara tidak sah mencapai 76.736 suara atau sekitar 68,5 persen.
Oleh sebab itu, pemohon menuntut agar Mahkahamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru tentang hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
“Membatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 191 tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita,” ucap Denny, membacakan petitum.
Pemohon dengan berkas perkara nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini juga berharap MK dapat menetapkan hasil pemilu sesuai dengan perhitungan yang benar menurut mereka.
Yakni paslon nomor 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono 36.135 suara, serta kolom kosong 76.736 suara, sehingga total suara sah adalah 114.871 suara.
Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan KPU RI agar mengambil alih dan melaksanakan pemilu ulang di Banjarbaru pada tahun 2025.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan ulang wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru,” ungkapnya.
Baca Juga: Gugat Hasil Pilkada Jateng, Andika-Hendi Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi-Taj Yasin
Jika tahapan pemilu tidak bisa diulang, pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU RI melaksanakan pemungutan suara ulang dengan melibatkan opsi kotak kosong.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Banjarbaru dengan mekanisme paslon nomor urut 1 melawan kotak kosong,” kata Denny.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.