JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak dua warga menggugat Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak menyediakan opsi kotak kosong dalam Pilkada Banjarbaru Tahun 2024.
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini diajukan oleh dua orang warga Banjarbaru atas nama Udiansyah dan Karim.
Dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025), kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana menjelaskan alasan pengajuan gugatan.
“Pemilukada Banjarbaru seharusnya dilaksanakan sebagai pemilukada calon tunggal, antara pasangan calon nomor 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong. Termohon (KPU Banjarbaru) tidak mencetak kolom kotak kosong,” ujarnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Menteri Desa Yandri Diduga Bantu Istri di Pilkada Serang, MK Diminta Batalkan Kemenangannya
Saat itu, lanjut Denny, paslon nomor urut 2, Aditya Mufti-Said Abdullah telah didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru.
Namun, dalam surat suara yang digunakan saat hari pencoblosan, foto keduanya masih ada.
Dalam pemilukada tersebut, KPU Kota Banjarbaru menerapkan aturan bahwa suara yang memilih Aditya Mufti-Said dianggap sebagai suara tidak sah. Namun, aturan ini dinilai bermasalah oleh masyarakat.
“Bila mengikuti alur terpikir termohon, maka paslon nomor 1 meski hanya mendapatkan satu suara saja, maka (paslon 1) menjadi pemenang pemilukada karena suara yang lain tidak sah,” kata Denny.
Ia menilai hak konstitusional masyarakat untuk memilih pemimpin telah direnggut karena tidak adanya opsi kotak kosong.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.