JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolsek Cinangka terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak mendampingi korban penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
Korban dan timnya yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga akan menggelapkan mobil sewaan milik korban sempat ditodongkan pistol sebelum melapor di Polsek Cinangka.
Hal ini diakui oleh anak korban penembakan, Rizky Agam.
"Jadi awal mulanya itu, kita sudah ditodongkan pistol terlebih dahulu (oleh pelaku) pada saat di Pandeglang," kata Rizky Agam di Jakarta, Senin (6/1/2025) dikutip dari tayangan video KompasTV.
"Maka dari itu, ketika kita sudah ditodong pistol, maka saya ini dan keluarga minta tolong ke siapa kalau tidak ke polisi," ujarnya.
Namun, saat meminta bantuan pendampingan ke Polsek Cinangka, laporannya justru ditolak pihak polsek.
"Saat kita mampir ke Polsek Cinangka, terjadilah penolakan itu," kata Rizky Agam.
Ia melanjutkan, "Prasangka dari petugas yang piket pada malam itu, kita ini leasing, padahal kita sudah memberikan bukti bahwa kita ini dari pemilik rental langsung dan membawa bukti-bukti seperti BPKB yang tadi sudah dijelaskan oleh Kapolda ya," kata Rizky Agam.
Ia melanjutkan, petugas piket malam itu sudah menelepon Kapolsek dan sudah dijelaskan juga bahwa timnya dari rental, tetapi respons yang diberikan Polsek tetap tidak bisa memberikan pendampingan.
Adapun terkait dengan alasan, Rizky Agam mengungkapkan, "Karena kita, satu, dianggap leasing, dan kita belum membuat LP, padahal dari situ jelas sekali, kalau orang sudah ditodongkan pistol, maka ini keadaan urgent, darurat, orang meminta pertolongan," ujarnya.
Baca Juga: Penembakan Bos Rental: Kapolsek Cinangka dan Dua Anggotanya Terancam PTDH
Terhadap hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan pernyataannya dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Menurut keterangan Suyudi, anggota yang bertugas saat itu, Bripka Deri, melakukan kekeliruan dalam pelaporan kepada kapolsek terkait kasus penggelapan mobil rental.
"Pada saat melaporkan kepada kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utuh melaporkannya, seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang didugakan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada kapolseknya," kata Suyudi.
"Sehingga kapolsek ini menyampaikan kalau memang leasing, harus ada surat dari leasing dan sebagainya, diminta dokumen," ujarnya.
Namun, pihak pemilik rental pun sebenarnya sudah membawa surat-surat, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.
"Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan," ujar Suyudi.
"Padahal seharusnya anggota kita bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke Polres misalnya ya, atau anggota reserse di polsek itu sendiri, tapi itu tidak dilakukan," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran dari Bripka Deri.
"Dari hasil penyidikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Deri Andriani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini," kata Suyudi.
Baca Juga: Keluarga Korban Penembakan Bos Rental Sayangkan Pernyataan Pihak Kepolisian
Suyudi menambahkan, pihaknya akan menindak tegas hal ini, "Sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di PTDH," ujarnya.
Suyudi menambahkan, satu orang anggota lain yang menemani Bripka Deri, yakni Bripka Dedi, saat tugas malam itu pun juga akan dikenakan sanksi.
"Akan kita kenakan sanksi kode etik," ucap Suyudi.
Tidak hanya dua anggota Polsek Cinangka yang bertugas malam itu, Kapolsek Cinangka pun turut mendapat ancaman sanksi akibat kelalaiannya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
"Begitu juga Kapolsek ya, sebagai pimpinan di posek tersebut dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH," kata Suyudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.