JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya terancam sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena tidak memberikan pendampingan kepada bos rental mobil yang kemudian tewas ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Menurut Suyudi, anggota Polsek Cinangka yang bertugas saat itu, Bripka Deri Andriani, melakukan kekeliruan dalam pelaporan kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep Irwan Kurniawan terkait kasus penggelapan mobil rental.
"Pada saat melaporkan kepada kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utuh melaporkannya, seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada kapolseknya," terang Suyudi di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
"Sehingga kapolsek ini menyampaikan, kalau memang leasing, harus ada surat dari leasing dan sebagainya, diminta dokumen," tambahnya.
Namun, pihak pemilik rental pun sebenarnya sudah menyampaikan dokumen-dokumen, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.
"Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang, sehingga tidak melakukan pendampingan," ujar Suyudi.
"Padahal seharusnya anggota kita bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke polres misalnya ya, atau anggota reserse di polsek itu sendiri, tapi itu tidak dilakukan," imbuhnya.
Baca Juga: Propam Periksa Kapolsek Cinangka terkait Dugaan Penolakan Pendampingan Pemilik Mobil Rental
Dari kejadian tersebut, Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran oleh Bripka Deri.
"Dari hasil penyidikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Deri Andriani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini," kata Suyudi.
Dia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas hal ini.
"Sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH," ujarnya.
Suyudi menambahkan, satu anggota lain yang menemani Bripka Deri saat bertugas ketika itu, yakni Bripka Dedi Irwanto, juga akan dijatuhi sanksi.
"Akan kita kenakan sanksi kode etik," ucap Suyudi.
Tidak hanya Bripka Deri dan Bripka Dedi, Kapolsek Cinangka AKP Asep Irwan Kurniawan pun turut terancam sanksi akibat kelalaiannya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
"Begitu juga Kapolsek ya, sebagai pimpinan di polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH," kata Suyudi.
Baca Juga: Penembakan di Tol Tangerang, Propam Periksa Kapolsek Cinangka terkait Dugaan Tolak Dampingi Korban
Adapun kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025), melibatkan anggota TNI AL dan penyewa langsung bernama Ajat Supriatna yang sudah ditangkap.
Kasus bermula ketika pemilik rental mobil curiga mobilnya digelapkan oleh Ajat Supriatna.
GPS di mobil tersebut terdeteksi dicabut sehingga pihak pemilik rental melakukan pengejaran ke arah Pandeglang, Banten.
Tim pemilik rental sempat meminta pendampingan kepada Polsek Cinangka, tetapi diabaikan sehingga akhirnya mereka melakukan pengejaran sendiri.
Sayangnya, sesampainya di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak untuk mengejar mobil sewa yang diduga digelapkan, pemilik rental, Ilyas (48), dan rekannya, Ramli (59), ditembak.
Ilyas meninggal karena tembakan di bagian tangan dan dada. Sedangkan Ramli harus dirawat intensif di rumah sakit karena tertembak di bagian tangan dan perut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.