Kompas TV nasional hukum

Penembakan Bos Rental: Kapolsek Cinangka dan Dua Anggotanya Terancam PTDH

Kompas.tv - 7 Januari 2025, 12:43 WIB
penembakan-bos-rental-kapolsek-cinangka-dan-dua-anggotanya-terancam-ptdh
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI di Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya terancam sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena tidak memberikan pendampingan kepada bos rental mobil yang kemudian tewas ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).

Menurut Suyudi, anggota Polsek Cinangka yang bertugas saat itu, Bripka Deri Andriani, melakukan kekeliruan dalam pelaporan kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep Irwan Kurniawan terkait kasus penggelapan mobil rental. 

"Pada saat melaporkan kepada kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utuh melaporkannya, seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada kapolseknya," terang Suyudi di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). 

"Sehingga kapolsek ini menyampaikan, kalau memang leasing, harus ada surat dari leasing dan sebagainya, diminta dokumen," tambahnya. 

Namun, pihak pemilik rental pun sebenarnya sudah menyampaikan dokumen-dokumen, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan. 

"Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang, sehingga tidak melakukan pendampingan," ujar Suyudi. 

"Padahal seharusnya anggota kita bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke polres misalnya ya, atau anggota reserse di polsek itu sendiri, tapi itu tidak dilakukan," imbuhnya. 

Baca Juga: Propam Periksa Kapolsek Cinangka terkait Dugaan Penolakan Pendampingan Pemilik Mobil Rental

Dari kejadian tersebut, Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran oleh Bripka Deri. 

"Dari hasil penyidikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Deri Andriani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini," kata Suyudi. 

Dia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas hal ini. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x