Kompas TV nasional politik

Politikus PAN Sebut Presidential Threshold 25 Persen Tidak Demokratis

Kompas.tv - 5 Januari 2025, 06:30 WIB
politikus-pan-sebut-presidential-threshold-25-persen-tidak-demokratis
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Amanat Nasional (PAN) berpendapat persentase pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara nasional merupakan sesuatu yang tidak demokratis.

Pendapat itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (4/1/2025) membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold.

“Jadi begini, prinsip dasarnya bagi PAN itu adalah bahwa setiap warga negara harus sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, itulah prinsip dasar demokrasi,” ucapnya.

Jika ada hak-hak yang dilanggar atau hak-hak yang tidak diberikan pada warga negara terkait itu, maka menurutnya itu sangat tidak demokratis.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Yandri PAN: Kita Masih Setia Sama Pak Prabowo

“Selama ini, kalau kita rasakan, jujur saja, apakah misalnya dengan sistem Presidential Threshold 20 persen-25 persen seperti itu demokratis atau tidak? Tentu saja tidak demokratis.”

“Sebab apa? Banyak anak-anak bangsa ini yang pintar, yang mampu, tidak punya kesempatan untuk jadi capres dan cawapres,” tuturnya.

Saleh menyebut, yang terpenting adalah dengan putusan MK tersebut membuka pintu masuk untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Perkara nanti siapa dukung siapa, iitu urusannya nanti.”

“Saya jujur saja misalnya begini, nanti pada suatu waktu ada di mana kalau tetap presidential threshold yang dipakai 20 sampai 25 persen seperti itu, ada di mana nanti suatu masa kita agak kesulitan untuk mencari cawapres atau capres, dan agak repot,” bebernya.

Dalam dialog tersebut, Saleh juga menjawab pertanyaan mengenai kemungkinannya PAN akan mengusung kembali pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2029.

Menurutnya, Pilpres 2029 masih lama. Namun, ia menegaskan bahwa biasanya PAN sekali berkoalisi akan selalu setia sampai akhir.

“Jadi biasanya PAN itu tidak neko-neko ke sana ke mari, dia tetap lurus pada apa yang sudah disepakati dan apa yang akan dikerjakan sampai pada periode ini. Karena itu kami ya tentu sangat senang dengan koalisi yang sudah terbangun dengan Pak Prabowo.”

“Kedua, memang Pak Prabowo ini, sejujurnya dalam penampilan beberapa bulan terakhir setelah menjadi presiden, ini kita punya harapan besar kepada Pak Prabowo,” tambahnya.

Ia mengaku yakin bahwa Prabowo akan membawa perubahan untuk Bangsa Indonesia. Terlebih dengan adanya program-program populis yang populer.

“Saya kira itu masuk akal untuk dibumikan, dikerjakan, dan kita berharap itu bisa selesai dan membawa perubahan untuk perbaikan dan kemajuan kesejahteraan Bangsa Indonesia,” ucapnya.

“Harapan kami, itu bisa dilanjutkan. Jadi karena itu, kalau Pak Prabowo sudah baik, sudah bagus, sudah benar, tentu kita akan merasa tetap nyaman di sana.”

Selain itu, ia menilai Prabowo cukup disegani di dunia internasional, termasuk melalui diplomasi yang sangat tajam dan substansial yang dilakukan ke beberapa negara.

“Saya kira ini juga membawa angin segar untuk kita semua bahwa Indonesia ini sudah sangat diperhitungkan bukan hanya pentas regional tapi juga secara global.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, MK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

Perkara-perkara tersebut, antara lain nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

Baca Juga: Putusan MK soal Presidential Threshold Tuai Ragam Tanggapan, dari Mahfud hingga Jokowi

Dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu tercantum aturan, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x