JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, yang berlaku mulai Rabu (1/1/2025).
Prabowo mengumumkan kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah tersebut di Kantor Kementerian Keuangan RI, Selasa (30/12/2024) petang.
“Setelah koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya merasa pelu untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” kata Presiden, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanah dan perintah dari UU Nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Prpajakan.
“Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.”
Baca Juga: Jelang Penerapan PPN 12 Persen, Presiden Prabowo Temui Menkeu Sri Mulyani
“Kemudian perintah UU dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” tuturnya.
Kenaikan secara bertahap ini, lanjut Prabowo, dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.”
“Komitmen kita adalah selalu berpihak pada rakyat banyak, beroihak pada kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jawa merawh, aitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkjena PPN barang mewah,” ucap Prabowo menegaskan.
Barang mewah tersebut, jelas dia, adalah barang atau jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.
“Contoh, pewasat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oeh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.”
Baca Juga: Segini PPN Negara di Asia Tenggara, Indonesia Urutan Berapa? - INFOGRAFIS
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong brang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” jelas Presiden Prabowo.
Ia juga memastikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.