Kompas TV nasional peristiwa

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025, Rp65 Juta Ditanggung Jemaah: Bagaimana Rinciannya?

Kompas.tv - 30 Desember 2024, 21:30 WIB
kemenag-usulkan-biaya-haji-2025-rp65-juta-ditanggung-jemaah-bagaimana-rinciannya
Foto ilustrasi jemaah haji. Usulan biaya haji 2025 turun seperti yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) RI. (Sumber: setkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan biaya haji tahun 2025/1446 H yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp65.372.779,49 atau 70 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayarkan.

"Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun tersebut (2025) sebesar Rp65.372.779,49," kata Nasaruddin pada Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024). Dikutip dari channel YouTube TV Parlemen.

Bipih merupakan sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Adapun rincian untuk Bipih dengan besaran tersebut akan diuraikan di bawah ini. 

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Beberkan Rincian Biaya hingga Pembinaan Jemaah Haji Tahun 2025 di Depan DPR

Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan Calon Jemaah Haji 2025 

Berikut ini rincian komponen Bipih sebesar Rp65.372.779,49 untuk masa haji 2025/1446 H yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag).

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi): Rp34.386.390,68
  • Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
  • Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
  • Biaya hidup (living cost): Rp3.200.002,50
  • Paket layanan masyair (sebagian) Rp8.099.970,94

Adapun untuk tahun 2025, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan adalah Rp93.389.684,99 per orang. 

Untuk komposisinya, 70% akan ditanggung calon jamaah, 30% ditanggung nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jadi, 70 banding 30 persen," kata Nasaruddin pada kesempatan yang sama. 

Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan ke Menag Nasaruddin Umar soal Visa Ziarah hingga Anggaran Manasik Haji

Biaya yang dibayarkan calon jemaah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. 

Rincian kenaikan biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji 9 masa haji ke belakang dapat dilihat di bawah ini, dilansir dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

  • Tahun 2024: Biaya yang harus dibayarkan jemaah Rp56,04 juta, nilai manfaat Rp37,36 juta, dan total BPIH Rp93,41 juta.
  • Tahun 2023: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp49,9 juta, nilai manfaat Rp40,2 juta, dan total BPIH Rp90 juta.
  • Tahun 2022: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp39,89 juta, nilai manfaat Rp57,91 juta, dan total BPIH Rp97,79 juta.
  • Tahun 2019: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp35,24 juta, nilai manfaat Rp33,92 juta, dan total BPIH Rp69,16 juta.
  • Tahun 2018: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp35,24 juta, nilai manfaat Rp33,72 juta, dan total BPIH Rp68,96 juta.
  • Tahun 2017: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp34,89 juta, nilai manfaat Rp26,90 juta, dan total BPIH Rp61,79 juta.
  • Tahun 2016: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp34,60 juta, nilai manfaat Rp25,40 juta, dan total BPIH Rp60 juta.
  • Tahun 2015: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp37,49 juta, nilai manfaat Rp24,07 juta, dan total BPIH Rp61,56 juta.
  • Tahun 2014: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp40,03 juta, nilai manfaat Rp19,24 juta, dan total BPIH Rp59,27 juta.

Adapun faktor yang memengaruhi kenaikan biaya haji, di antaranya kenaikan biaya layanan di Arab Saudi, fluktuasi nilai tukar mata uang, inflasi dan kenaikan harga komoditas, serta kebijakan pemerintah. 


 




Sumber : Kompas TV, Badan Pengelola Keuangan Haji




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x