JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan biaya haji tahun 2025/1446 H yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp65.372.779,49 atau 70 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayarkan.
"Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun tersebut (2025) sebesar Rp65.372.779,49," kata Nasaruddin pada Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024). Dikutip dari channel YouTube TV Parlemen.
Bipih merupakan sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Adapun rincian untuk Bipih dengan besaran tersebut akan diuraikan di bawah ini.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Beberkan Rincian Biaya hingga Pembinaan Jemaah Haji Tahun 2025 di Depan DPR
Berikut ini rincian komponen Bipih sebesar Rp65.372.779,49 untuk masa haji 2025/1446 H yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun untuk tahun 2025, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan adalah Rp93.389.684,99 per orang.
Untuk komposisinya, 70% akan ditanggung calon jamaah, 30% ditanggung nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi, 70 banding 30 persen," kata Nasaruddin pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan ke Menag Nasaruddin Umar soal Visa Ziarah hingga Anggaran Manasik Haji
Biaya yang dibayarkan calon jemaah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Rincian kenaikan biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji 9 masa haji ke belakang dapat dilihat di bawah ini, dilansir dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Adapun faktor yang memengaruhi kenaikan biaya haji, di antaranya kenaikan biaya layanan di Arab Saudi, fluktuasi nilai tukar mata uang, inflasi dan kenaikan harga komoditas, serta kebijakan pemerintah.
Sumber : Kompas TV, Badan Pengelola Keuangan Haji
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.