JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman merespons terkait Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Ia melihat tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hasto tersebut.
"Saya sejauh ini tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini," kata Zainur di Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (25/12/2024).
Penilaian tersebut, kata ia, berdasarkan keterangan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (24/12) kemarin, yang menjelaskan kasus tersebut secara jelas, termasuk menerangkan bagaimana perbuatan pidana itu dilakukan.
"Karena keterangan dari KPK itu sangat terang, sangat jelas," tegasnya.
Dan ia pun meyakini, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Dan dua alat bukti itu bisa diuji melalui forum praperadilan," tegasnya.
Adapun soal dugaan unsur politisasi dalam kasus tersebut, ia menilai hal itu menjadi wilayah perbincangan politik, yang artinya wilayah perbincangan non-hukum.
"Kalau misalnya ada yang mengatakan ini sekarang terjadi politisasi, akhirnya kemudian meruncingkan pihak-pihak tertentu," ucapnya.
"Nah, mungkin pihak lain juga bisa mengatakan politisasi juga terjadi di 2020 ketika waktu itu seharusnya ada penetapan tersangka pihak-pihak lain tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena adanya obstruction of justice," sambungnya.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Terbitkan Surat Pencekalan ke Luar Negeri untuk Hasto dan Yasonna Laoly
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Menurut KPK, suap diberikan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Adapun penetapan tersangka Hasto tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Menanggapi penetapan tersangka Hasto, PDIP menyebut penetapan tersangka terhadap Hasto kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.
Di antaranya, adanya pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP yang bersifat rahasia kepada media massa, sebelum surat tersebut diterima Hasto.
PDIP menduga hal tersebut bertujuan untuk cipta kondisi guna mendapatkan simpati publik.
Dalam kasus tersebut, Hasto juga dinilai seperti ditarget menjadi tersangka setelah kritis terhadap pemerintah.
"Terutama karena Sekjen DPP PDIP tegas menyatakan sikap partai, menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," ujar Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy, Selasa.
Ia juga menduga KPK melakukan pemidanaan yang dipaksakan, mengingat tidak disebutkannya adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.
"Kami menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan, kriminalisasi," ujarnya.
Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku, ICW: Jangan Berhenti sampai di Situ
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.