JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
PK tujuh terpidana kasus Vina Cirenon tersebut dibagi menjadi dua perkara.
Pertama, PK teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara PK kedua teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024, dengan pemohon lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
"Amar putusan: tolak," dikutip dari situs MA, Senin (16/12/2024).
Adapun kedua perkara tersebut diputus pada hari ini, Senin.
PK terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh majelis hakim Burhan Dahlan sebagai ketua dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono masing-masing sebagai anggota.
Baca Juga: Otto Hasibuan Bandingkan Kasus Jessica dengan Vina Cirebon hingga Sambo, Soroti soal Autopsi Korban
Sementara PK terpidana Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto diadili Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
Inforamasi tersebut juga disampaikan Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers, Senin.
"Semuanya ditolak oleh majelis hakim," ujarnya.
Dengan putusan tersebut tujuh terpidana tetap divonis hukuman penjara seumur hidup.
Seperti diketahui dalam kasus itu terdapat delapan terpidana.
Sementara untuk satu terpidana lainnya, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Sudirman Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan Vina-Eky
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.