Kompas TV nasional peristiwa

Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Polisi Sebut Pelaku Kesal dengan Korban

Kompas.tv - 15 Desember 2024, 09:27 WIB
penganiayaan-dokter-koas-di-palembang-polisi-sebut-pelaku-kesal-dengan-korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Komisaris Besar Anwar Reskowidjojo, mengungkapkan alasan di balik tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Fadilla alias DT (34). (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Anwar Reskbesowidjojo, mengungkapkan alasan di balik penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Fadilla alias DT (34) terhadap seorang dokter koas di Palembang yaitu Muhammad Luthfi Hadhyan (21).

Menurut Kombes Anwar, insiden tersebut dipicu oleh ketidaksenangan tersangka terhadap reaksi korban saat berbicara dengan orang tua teman korban mengenai masalah jadwal piket.

Ia menjelaskan penganiayaan itu berawal di salah satu kafe di kawasan Jalan Demang Daun, Palembang, Selasa (10/12/2024) petang untuk membahas jadwal piket jaga dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang, tempat Luthfi dan Ld menjalani program koas.

Baca Juga: Diduga Ditinggal Tidur saat Memasak, 8 Kios Pedagang di Pasar Sentosa Ludes Terbakar

“Pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons terhadap ibu teman korban yang bernama Ibu SM, ini ibu teman korban berinisial LD. Pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan,” ujar dia saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12).

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum di Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, melansir dari Kompas.id, Kombes Anwar Reksowidjojo menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan DT sebagai tersangka.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan file rekaman CCTV dari TKP.

"Dengan begitu, kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan F sebagai tersangka sejak Jumat (13/12/2024) dan mulai menahannya sejak Sabtu ini,” katanya.

Baca Juga: Keterangan Kabid Humas Polda Sumsel soal Update Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x