JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan pada Selasa malam, 10 Desember 2024. Tim hukum pasangan Edy-Hasan menilai Pilkada Sumatera Utara diwarnai dugaan kecurangan.
Mereka menuding adanya keterlibatan polisi dan ASN dalam Pilkada Sumatera Utara.
Tim hukum pasangan Edy-Hasan mengaku telah memiliki sejumlah bukti kecurangan dalam Pilkada Sumatera Utara 2024.
Dalam petitumnya, tim hukum Edy-Hasan Sagala meminta hakim mendiskualifikasi pasangan calon Bobby Nasution-Surya, serta melaksanakan pemungutan suara ulang.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Papua Pegunungan, Suara Befa Yigibalom-Natan Pahabol Unggul
#pilkada #sengketa #gugatan #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.