JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga institusi pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kebijakan ini diambil menyusul prediksi pergerakan sekitar 110 juta orang yang mayoritas akan berlibur.
"Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," jelas Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/12/2024)
Penerapan sistem satu arah akan dilaksanakan secara situasional dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Baca Juga: Viral! Dua Siswi SMP di Gorontalo Adu Jotos Dalam Kelas dan Disaksikan Siswa Lain
"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," tambah Ahmad Yani.
SKB tersebut juga mengatur penghentian sementara proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan selama periode libur Nataru.
Moratorium konstruksi akan berlaku mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan pengaturan lalu lintas ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian.
Petugas kepolisian di lapangan memiliki wewenang untuk melakukan diskresi dalam manajemen operasional jika terjadi perubahan situasi arus lalu lintas.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, 730.000 Tiket Kereta Api Terjual dari Total 3,5 Juta Tiket
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.