JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mempertegas aturan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun 2024. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mematuhi ketentuan terancam kehilangan hak bantuan sosial, sesuai Permensos Nomor 1 Tahun 2018.
KPM dari tiga kategori utama memiliki kewajiban yang harus dipenuhi:
Selain pelanggaran aturan, bantuan sosial juga dapat dihentikan karena beberapa faktor lain. KPM bisa kehilangan bantuan jika:
Baca Juga: Simak, KTP Ini Bisa Cairkan Bansos Desember 2024, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan bantuan PKH 2024, dapat mengakses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data sesuai KTP, memilih desa dan provinsi, serta mengisi kode verifikasi yang ditampilkan.
Pemerintah menerapkan aturan ini untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan efektif membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
KPM diharapkan memahami dan mematuhi semua ketentuan agar tetap dapat menerima manfaat dari program bantuan sosial ini.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH atau Tidak di cekbansos.kemensos.go.id
Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.