KOMPAS.TV - Hingga Senin (09/12/2024) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lebih dari 100 pendaftaran gugatan terkait hasil Pilkada 2024.
Gugatan tersebut meliputi sengketa hasil pemilihan di tingkat kabupaten dan kota.
Berdasarkan laman resmi MK dari total 158 gugatan yang terdaftar, 125 sengketa berasal dari Pilkada tingkat kabupaten dan 33 sengketa berasal dari Pilkada tingkat kota.
Angka ini diprediksi terus bertambah karena masih banyak daerah yang belum melaporkan atau belum menyelesaikan tahapan penetapan rekapitulasi hasil pemilihan.
Sesuai dengan undang-undang, MK membuka pendaftaran gugatan sengketa Pilkada dalam waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menetapkan hasil rekapitulasi.
Hal ini bertujuan memberikan ruang bagi peserta Pilkada yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
#mk #pilkada
Baca Juga: Perludem soal Hasil Pilkada Jakarta 2024: Penetapan Suara Tetap Sah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.