JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Pramono-Rano, melalui Prasetyo Edy, menyebut silakan saja jika ada pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke MK. Namun, Edy mengatakan, dilihat dari jumlah suara yang diperoleh dari lima wilayah kota dan kabupaten, tim paslon nomor tiga selalu unggul dengan perbandingan suara antara paslon satu dan tiga sebesar 10 persen.
Kita ulas hasil Pilkada Jakarta bersama Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari, dan Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam.
Baca Juga: Simak! Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK
#pilkada #jakarta #mk #gugatan #ridwankamil #pramonoanung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.