JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Mulanya Budi menyebut terdapat tiga langkah prioritas pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, diantaranya yakni komitmen seluruh kementerian lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dan mendukung dalam upaya pemberantasan serta memerangi narkoba.
"Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Budi Gunawan. Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Pemerintah, kata ia, akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba.
"Serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum," jelasnya.
Pengkajian tersebut, kata ia bertujuan agar tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan.
"Ketiga, pemerintah akan terus menggencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform," tegasnya.
Baca Juga: Menkopolkam Ungkap Perputaran Uang Kasus Narkoba Capai Rp99 Triliun
Edukasi dan kampanye itu, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.
“Tiga hal ini lah yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” ucapnya.
Indonesia Darurat Narkoba
Menkopolkam Budi Gunawan menyebut kondisi Indonesia saat ini sudah dalam status darurat narkoba.
"Saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba," kata Budi Gunawan.
Mengingat, kata ia, Indonesia sudah tak hanya menjadi konsumen, bahkan menjadi target pasar.
"Bahkan (Indonesia) menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini," tegasnya.
Menurut penjelasannya, jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar yakni mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi generasi muda.
"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta. Yang didominasi oleh generasi muda terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," ungkapnya.
Tak hanya jumlah pengguna, peredarannya pun kata Budi sudah semakin meluas di Indonesia.
"Peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil," ucapnya.
Baca Juga: Gerebek Indekos, Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba dan Sita 58 Kg Ganja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.