JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Mulanya Budi menyebut terdapat tiga langkah prioritas pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, diantaranya yakni komitmen seluruh kementerian lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dan mendukung dalam upaya pemberantasan serta memerangi narkoba.
"Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Budi Gunawan. Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Pemerintah, kata ia, akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba.
"Serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum," jelasnya.
Pengkajian tersebut, kata ia bertujuan agar tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan.
"Ketiga, pemerintah akan terus menggencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform," tegasnya.
Baca Juga: Menkopolkam Ungkap Perputaran Uang Kasus Narkoba Capai Rp99 Triliun
Edukasi dan kampanye itu, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.