Sayangnya, insentif fiskal baru yang akan diumumkan pekan depan kemungkinan tidak ada yang bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang tengah lesu, terutama di tengah rencana kenaikan tarif PPN.
"Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi tentu kita akan lihat lagi," kata Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
"Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11), melansir Antara.
Baca Juga: Pungutan & Biaya Hidup Rakyat : PPN 12 Persen-Pembatasan Subsidi 2025, Apa Dampak bagi Indonesia?
Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," katanya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat, takut dijudikan lagi nanti," katanya.
Dikatakan Luhut, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.