KOMPAS.TV – Kepindahan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dari Indonesia ke negara asalnya, Filipina diperkirakan akan dilaksanakan pada Desember 2024 mendatang.
Penjelasan mengenai kemungkinan waktu pemindahan Mary Jane tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
"Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," kata dia, dikutip Tribunnews.com.
Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary Jane, melainkan mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Baca Juga: Filipina Yakin Indonesia Tak Berniat Eksekusi Mati Mary Jane, Tapi Grasi Tergantung Kedua Pihak
Ia juga menyebut bahwa Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr tidak menyebut kata "bebas" dalam siaran persnya mengenai perpindahan Mary Jane.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril.
Saat ini Mary Jane masih berapa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II B Yogyakarta.
Demikian disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," katanya, melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Pulangkan Mary Jane Veloso Tanpa Pertukaran, Filipina: Kami akan Ingat Kebaikan Indonesia
Lapas Kelas II B Yogyakarta mengatakan kondisi Mary Jane saat ini juga sehat dan dia masih beraktivitas seperti biasa.
Pihak Lapas Kelas II B Yogyakarta juga menyebut belum ada petunjuk maupun informasi terkait pembebasan Mary Jane.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.