Setelah membayar biaya perekrutan berupa uang P20.000, sepeda motor, dan telepon genggam, ia justru diarahkan ke Yogyakarta dengan membawa koper baru yang diberikan perekrutnya. Koper tersebut ternyata berisi 2,6 kilogram heroin.
"Mary Jane telah menghabiskan 14 tahun di penjara Indonesia. Jika permohonan transfer diterima, ia akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai keputusan pengadilan Indonesia," tambah Hanindha.
Hukuman Tetap Berlanjut di Negara Asal
Pemerintah Indonesia dan Filipina telah mencapai kesepakatan terkait pemindahan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane dari Indonesia ke Filipina. Pemindahan ini akan dilakukan melalui mekanisme transfer tahanan, bukan pembebasan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kepulangan Mary Jane bukan dalam rangka pembebasan.
Baca Juga: DPR soal Terpidana Mati, Mary Jane Dipindah ke Filipina: Sah-Sah Saja
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos (terkait Mary Jane) itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," ujar Yusril pada Rabu (20/11) dikutip dari tayangan Kompas TV.
Departemen Luar Negeri Filipina mengonfirmasi adanya diskusi antara kedua negara mengenai rencana pemindahan ini.
"Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menjalin diskusi terkait kemungkinan perpindahan Mary Jane Veloso ke Filipina supaya dapat menyelesaikan hukumannya di fasilitas pemasyarakatan Filipina," demikian pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (20/11).
Mary Jane Veloso saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Yogyakarta dan dilaporkan dalam kondisi sehat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.