Kompas TV nasional hukum

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani

Kompas.tv - 21 November 2024, 06:26 WIB
kpk-buka-peluang-tetapkan-tersangka-korporasi-dalam-kasus-eks-gubernur-malut-abdul-gani
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Tessa menjelaskan kepentingan penyidik saat memeriksa DGO yakni mendalami kepemilikan aset tersangka Abdul Gani yang diduga hasil pencucian uang.

Baca Juga: Konstruksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Tentukan Kontraktor yang Bersedia

Dalam persidangan tersangka Muhaimin Syarif terungkap, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan Syarif. Syarif merupakan aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani. 

Jika ada pihak yang ingin mendapat izin perusahaan, terutama di bidang tambang, Syarif disebut bisa mengurusnya. Termasuk sejumlah perusahaan yang diduga milik DGO.

Sementara pegawai Kementerian ESDM, Cecep, dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau blok tambang yang diurus terdakwa Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemprov Malut. 

Cecep menjelaskan berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, dari tahun 2021 ada 107, usulan WIUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

Baca Juga: Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Seingat Cecep, sejumlah WIUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Foli, dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WIUP eskplorasi dengan jangka waktu delapan tahun.


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x