JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Ivan Sugianto (IS), pengusaha yang menyuruh seorang siswa salah satu SMA di Surabaya, Jawa Timur untuk bersujud dan menggongong kini telah ditahan pihak kepolisian.
Kasus yang menyeret Ivan tersebut dipicu dirinya yang tak terima anaknya, berinisial AL, yang sempat diejek siswa berinisial ET dan AL (anak IS), saat pertandingan basket di mal.
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.
Pelaku pun mendatangi sekolah ET bersama sekelompok orang untuk mencari ET dan menuntut permintaan maaf. Bahkan Ivan menyuruh ET bersujud dan menggonggong.
Meski tersangka dan korban sempat sepakat berdamai, namun pihak sekolah ET tetap melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Terbaru, Ivan disoraki puluhan tahanan di Polrestabes Surabaya saat digiring ke ruang tahanan.
Dalam sorakannya, puluhan tahanan tersebut meminta Ivan untuk sujud dan menggonggong.
"Ivan Sugianto, sujud.. sujud sujud," demikian bunyi sorakan itu.
"Ayo gonggong, gonggong, gonggong..."
Lebih lengkapnya, berikut fakta-fakta terbaru kasus Ivan Sugianto yang memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong.
Baca Juga: Fakta Seputar Pengusaha Ivan Sugianto: Rekening Diblokir, Para Tahanan Menyuruhnya Menggonggong
1. Bantahan TNI soal jadi Bekingan Ivan Sugianto
Sebelumnya, isu Ivan Sugianto memiliki bekingan dari kalangan TNI mengemuka usai foto dirinya berpose akrab bersama seorang perwira menengah (pamen) TNI viral di media sosial.
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto angkat bicara, dan membatah isu tersebut.
Ia mengungkapkan pamen TNI tersebut merupakan sahabat Ivan, bukan bekingan.
Menurut penjelasannya, foto yang viral tersebut diambil pada 18 September 2024 atau jauh sebelum perundungan yang dilakukan Ivan terjadi.
"Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis apalagi beking," kata Mayjen Hariyanto, Sabtu (16/11), seperti dikutip dari Kompas.com.
2. Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengungkapkan, dalam kasus tersebut Ivan Sugianto dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Menurut penjelasannya, Ivan terancam hukuman tiga tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," ujar Kombes Dirmanto.
Baca Juga: Polda Jatim Sebut Pria yang Ditangkap di Bandara Juanda Ivan Sugianto, Bantah Isu Pemeran Pengganti
3. Sahroni Temui Ivan Sugianto
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni menemui Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11/2024).
Setelah bertemu Ivan, Sahroni mendesak agar kasus intimidasi yang menjerat Ivan tersebut dapat diuntus dengan tuntas, termasuk temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah, itu silahkan lanjut ditelusuri,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/11).
Seperti diketahui PPATK telah memblokir rekening Ivan serta rekening klub hiburan malam Valhalla Sepctaclub Surabaya, yang disebut milik yang bersangkutan. PPATK mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal.
Lebih lanjut, Sahroni juga berpesan agar para orang tua termasuk dirinya wajib mengawasi anak-anak dengan baik tanpa membuat mereka lupa diri.
"Kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri,” ujarnya, Minggu.
Politikus Partai NasDem tersebut juga mengimbau seluruh orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar tidak mewajarkan perundungan (bullying).
“Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah, sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekadar kenakalan yang bisa ditolerir," tegasnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.