BANJARBARU, KOMPAS.TV - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, mengundurkan diri dari jabatannya, satu hari usai memenangi gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengunduran diri tersebut disampaikan Sahbirin di hadapan sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Rabu (13/11/2024).
"Mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024," kata Sahbirin.
Ia saat ini sedang menjalani sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024.
Sahbirin pun menyampaikan permohonan maaf kepada para ASN Pemprov Kalsel terkait banyak hal atau kekhilafan selama dirinya menjadi gubernur.
"Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," jelasnya, dikutip dari Antara.
Ia pun berpamitan kepada seluruh ASN yang hadir, serta meminta mereka untuk menyampaikan kepada keluarga besar Pemprov Kalsel yang tidak hadir terkait pengunduran dirinya.
Baca Juga: Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur, Hakim: Penetapan Tidak Sah
Selesai berpamitan, Paman Birin yang dalam kesempatan itu didampingi sang istri, Raudatul Jannah, menyempatkan bersalaman dengan para pegawai Pemprov Kalsel.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Ia menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.
Lalu pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta tersangka dari pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin Noor sempat "menghilang" usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, pada Senin (11/11), ia kembali muncul ke publik dengan memimpin apel pagi di kantor gubernur.
Satu hari setelah kemunculannya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Putusan praperadilan tersebut membuat status tersangka yang sempat dikenakan KPK kepada Sahbirin pun batal.
Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin karena KPK dinilai belum memeriksa gubernur Kalsel itu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Ia menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum dan sewenang-wenang, serta surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Praperadilan Dikabulkan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Jadi Tersangka Korupsi
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.