JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di Tdi Tol Pekanbaru Dumai pada Jumat, 28 Maret 2025 Pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 4 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya juga dilakukan kebijakan serupa di Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik.
Baca Juga: Pemudik yang Gunakan Kapal Laut dan Terjebak Macet, Tiketnya Tidak Akan Hangus
“Kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu 3 (tiga) atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” kata Adjib dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (28/3/2025).
Adjib menambahkan, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu.
Seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok.
Baca Juga: Hari Ini Puncak Arus Mudik, Kemenhub Imbau Pemudik Antisipasi Kepadatan
"Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang," ujarnya.
Ia menuturkan, pembatasan ini merupakan bagian dari upaya Hutama Karya dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, utamanya bagi pengguna kendaraan pribadi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.