JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengungkap modus baru peredaran narkoba. Para pengedar kini mengolah ganja menjadi selai roti untuk mengelabui petugas dan mempermudah distribusi barang terlarang tersebut.
"Seakan-akan bahwa ganja itu hanya dengan cara merokok atau diisap, ternyata sekarang selai roti juga ada mengandung ganja seperti itu," ungkap Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan dikutip dari Antara, Senin (11/11/2024).
Pengungkapan modus baru ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial Y (34) di sebuah agen jasa ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, pada 26 Oktober 2024.
Saat penangkapan, petugas menemukan 1,1 kilogram ganja yang dibungkus plastik merah dalam tas ransel tersangka.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Y, warga Wonokerto, Turi, Sleman, telah melakukan delapan kali pemesanan ganja dari Medan sepanjang tahun 2024. Setiap transaksi mencapai berat 1 kilogram.
Baca Juga: 33 Anggota Serang dan Keroyok Wargah Hingga 1 Tewas, TNI: Kami Memohon Maaf
Pengolahan ganja di kasus ini dilakukan dengan cara mencampurkannya ke dalam mentega, yang kemudian diolah menjadi selai roti.
"Kalau selama ini kita memperhatikan penggunaan ganja dengan rokok, ternyata sekarang ada model baru dengan menggunakan mentega yang isinya ganja," kata dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, metode pengolahan tersebut dipelajari melalui video di YouTube. Selain untuk diedarkan kepada konsumen, sebagian dari hasil olahan ganja ini juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
"Ini model baru yang kami baru ungkap saat ini. Jadi hati-hati, masyarakat harus waspada bahwa model-model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan," tegas Andi Fairan.
BNNP DIY menduga selai ganja tersebut telah beredar di kalangan pecandu di Yogyakarta. Saat ini, tersangka Y ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti ganja telah dimusnahkan pada Senin (11/11) di Kantor BNNP DIY dengan disaksikan pejabat berwenang.
Baca Juga: Penahanan Tiktokers Gunawan Sadbor Ditangguhkan Polisi
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar bagi pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengiriman kedelapan dalam jaringan peredaran ganja antara Medan dan Yogyakarta, dengan total transaksi mencapai 8 kilogram ganja. Pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman dan telah beroperasi sepanjang tahun 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.