JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak sah.
Terkait dugaan korupsi importir gula di Kemendag periode 2015-2023, kuasa hukum mempertanyakan mengapa tidak ada menteri perdagangan lainnya yang turut diperiksa, padahal Thomas Lembong hanya menjabat selama satu tahun, yakni 2015-2016.
Terkait praperadilan yang diajukan Thomas Lembong, Kejaksaan Agung mempersilakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong untuk mengajukannya, karena hal tersebut adalah hak tersangka yang telah diatur oleh undang-undang.
Selasa, 28 Oktober lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016, Thomas Lembong, sebagai tersangka korupsi impor gula.
Kejaksaan Agung menduga Tom Lembong melakukan kebijakan melanggar hukum saat dirinya menjadi Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula, Begini Kata Kejagung
#kejagung #tomlembong #imporgula #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.