JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Mohang Silitonga mengungkapkan alasan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik. Dirinya memastikan hukuman itu bukan karena yang bersangkutan telah mengungkap praktik mafia BBM di Kupang, NTT.
Daniel Tahi menyebut, semula Ipda Rudy Soik dilaporkan ke Propam Polda NTT karena diduga pergi karaoke ketika masih bekerja.
Ipda Rudy Soik merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang.
Baca Juga: Penjelasan Polda NTT soal Polisi Ribut dengan Istri Ipda Rudy Soik di Jalan
Kemudian, dia terkena PTDH usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.
Hal ini disampaikan Kapolda NTT saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).
“Ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, dan ditemukan empat anggota Polri,” kata Irjen Daniel Tahi, Senin.
“Satu bernama Yohanes Suhardi Kasatreskrim Polresta Kupang, kemudian yang kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat sebagai KBO Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lucy dan Brigadir Jane,” imbuhnya.
Kemudian, Propam Polda NTT menghukum keempat orang tersebut setelah dibawa ke sidang etik.
"Mereka diberikan hukuman berupa meminta maaf pada institusi, ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari, dan demosi selama 3 tahun. Tiga orang menerima, kecuali Rudy yang mengajukan keberatan dan ingin banding," katanya.
Namun, saat sidang banding, kata Kapolda NTT, Ipda Rudy Soik tidak kooperatif.
“Dan saat sidang banding, menurut hakim banding, yang bersangkutan tidak kooperatif,” paparnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.