Baca Juga: Datang Bersama Nagita Slavina ke Pelantikan, Raffi Ahmad Siap Jadi Utusan Khusus Prabowo Gibran
Raffi menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Taruna Bakti, Bandung, Jawa Barat. Kemudia ia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 5 Bandung.
Setelah lulus SMP, Raffi Ahmad melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 3 Jakarta. Namun, lama kemudian, Raffi memutuskan untuk pindah ke SMA Negeri 16 Jakarta.
Usai lulus SMA, Raffi melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi di Universitas Paramadina dan Universitas Terbuka. Ia baru-baru ini mendapatkan gelar Honoris Causa atas kontribusinya di dunia hiburan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Pada 2013, Raffi sempat tersandung kasus narkoba dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat.
Setelah rehabilitasi selesai, Raffi kembali bekerja dengan mengisi berbagai acara televisi, hingga membangun banyak bisnis.
Raffi kemudian menikah dengan Nagita Slavina pada 17 Oktober 2014. Pasangan itu dikaruniai dua anak, Rafathar Malik Ahmad yang lahir pada 15 Agustus 2015, dan Rayyanza Malik Ahmad, lahir pada 26 November 2021.
Baca Juga: Dilantik Prabowo, Raffi Ahmad Mengaku Siap Jalankan Tugas sebagai Utusan Khusus Presiden
Tugas utusan khusus Presiden termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden. Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.