Kompas TV nasional politik

2 Hari sebelum Purnatugas, Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim

Kompas.tv - 22 Oktober 2024, 09:05 WIB
2-hari-sebelum-purnatugas-jokowi-naikkan-gaji-dan-tunjangan-hakim
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma sebelum bertolak ke Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/10/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan hakim pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum purnatugas.

Kenaikan gaji dan tunjangan hakim ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Dalam salinan PP yang diterima Kompas.com pada Selasa (22/10/2024), kenaikan gaji hakim tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Kenaikan ini disebut bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Oleh karena itu, penyesuaian aturan dari aturan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim, dinilai perlu dilakukan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Komitmen Perbaiki Gaji Hakim di Indonesia: Yudikatif Kita Harus Sangat Kuat

"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," bunyi pasal 3 ayat (1) PP 44/2024.

Kenaikan gaji pokok hakim tersebut akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan hakim.

Beleid ini juga mengatur tentang gaji berkala dapat diberikan jika hakim memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu persyatratan itu adalah telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki penilaian kinerja tahunan dengan predikat paling rendah bernilai baik.

"Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang," demikian tertulis di pasal 3E.

Pemberitahuan tentang kenaikan gaji berkala tersebut harus diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan itu diberlakukan.

Baca Juga: Hakim Minta Kenaikan Gaji dan Tunjangan 142 Persen, Apakah Prabowo akan Kabulkan?

Dalam aturan baru, hakim golongan III di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara memiliki gaji terendah Rp2.785.700 dan tertinggi Rp5.180.700.

Sedangkan jika mengacu pada aturan lama, gaji terendah adalah Rp2.064.100 dan tertinggi Rp3.179.100.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x