Kompas TV nasional peristiwa

Operasi Zebra 2024 Berlaku Hari Ini, Simak Pelanggaran dengan Denda Terbesar

Kompas.tv - 14 Oktober 2024, 07:34 WIB
operasi-zebra-2024-berlaku-hari-ini-simak-pelanggaran-dengan-denda-terbesar
Polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2024 mulai Senin (14/10/2024) hingga 27 Oktober 2024. Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa dalam operasi ini, petugas akan mengedepankan pendekatan humanis.

"Petugas di lapangan akan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," ujarnya dikutip dari Tribata News Polri.

Meskipun demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024

Kepolisian memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, seperti berikut ini.

Baca Juga: Operasi Zebra 2024 Dimulai Besok hingga 27 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
  3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
  7. Tidak memakai sabuk pengaman.
  8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
  13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Perlu diketahui bahwa dalam operasi ini terdapat beberapa pelanggaran dengan denda tertinggi:

  • Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan pasal 281 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp1.000.000.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol sesuai pasal 293 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Penggunaan HP saat mengemudi sesuai pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.

Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat-surat berkendara sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu, pengemudi juga diingatkan untuk selalu fokus saat berkendara, tidak menggunakan ponsel, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x