JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2024 mulai Senin (14/10/2024) hingga 27 Oktober 2024. Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa dalam operasi ini, petugas akan mengedepankan pendekatan humanis.
"Petugas di lapangan akan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," ujarnya dikutip dari Tribata News Polri.
Meskipun demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Kepolisian memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, seperti berikut ini.
Baca Juga: Operasi Zebra 2024 Dimulai Besok hingga 27 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Perlu diketahui bahwa dalam operasi ini terdapat beberapa pelanggaran dengan denda tertinggi:
Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat-surat berkendara sebelum melakukan perjalanan.
Selain itu, pengemudi juga diingatkan untuk selalu fokus saat berkendara, tidak menggunakan ponsel, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.