JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan segera menyelesaikan perkara hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Bahkan dia menganggap penyelesaian kasus Firli sebagai utang yang harus diselesaikan.
“Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli segera kita selesaikan. Utang saya,” ucap Karyoto di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Pada November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Polda Metro Tingkatkan Status Perkara Firli Bahuri yang Temui SYL ke Penyidikan
Diberitakan Kompas.tv, SYL mengaku telah memberi uang kepada Firli dua kali, di mana nominalnya sebesar Rp500 juta dan Rp800 juta. Sehingga jika dijumlahkan, total uang yang diberikan sebesar Rp1,3 miliar.
SYL mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024.
"Dan ada penyerahan uang yang saudara yang bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?" tanya hakim.
"Yang dari saya, dua kali," jawab SYL.
"Awalnya Rp500 (juta) sama ada yang Rp800 (juta) juga?" tanya hakim memastikan.
"Ya kurang lebih seperti itu, Yang Mulia," ujar SYL.
Baca Juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ini Respons Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Sementara pada Selasa, 13 Agustus 2024, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada dua laporan yang sedang diusut pihaknya terkait Firli.
Pertama, soal pertemuannya dengan SYL dan kedua, perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri,” ujarnya ketika itu, dikutip dari Kompas.com.
Laporan mengenai pertemuan Firli dengan SYL telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“LP (laporan polisi) kedua terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan,” kata Ade Safri.
Namun, saat itu, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus TPPU yang menjerat Firli Bahuri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.