Berdasarkan ketentuan itu, besaran uang pensiun yang diterima adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Gaji pokok DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sesuai aturan tersebut, berikut rincian uang pensiun yang diterima mantan pimpinan dan anggota DPR, termasuk mereka yang bertugas pada periode 2019-2024.
Ketua DPR RI
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Uang pensiun: 60 persen dari gaji pokok berarti Rp 3,02 juta per bulan
Wakil ketua DPR RI
Gaji pokok: Rp 4.620.000
Baca Juga: DPR Lakukan Musyawarah soal Wacana Komisi Bertambah, Bagaimana Tanggapan para Fraksi Parpol?
Uang pensiun: 60 persen dari gaji pokok berarti Rp 2,27 juta per bulan
Anggota DPR RI
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Uang pensiun: 60 persen dari gaji pokok berarti Rp 2,52 juta per bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.