JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2011-2015 Reyna Usman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi.
Reyna dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan,” kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sisca Carolina Karubun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: KPK Periksa Cak Imin soal Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Hari Ini
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Reyna.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa juga menuntut Reyna dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
“Pidana pengganti selama 1 tahun,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KPK Tahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker!
Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Dikutip dari Antara, hal yang memberatkan, yakni perbuatan Reyna dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara untuk hal yang meringankan tuntutan, yaitu Reyna memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Dalam kasus tersebut, Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar.
Baca Juga: KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnaker, 2 Orang Langsung Ditahan
Selain Reyna, dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012, I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia juga telah menjalani sidang tuntutan.
Darmanta dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Kurnia dituntut pidana 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp8,44 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.