Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung soal larangan penutupan jalan sebagai tempat berdagang telah kadaluwarsa.
Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini gubernur Anies Baswedan, menyebut pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Kawasan Tanah Abang, sudah ditertibkan. Namun dari liputan 5 September lalu, terlihat masih banyak pedagang yang berjualan.
Menanggapi hal ini, pihak penggugat yakni Partai Solidaritas Indonesia menilai Anies telah menghina putusan Mahkamah Agung.
Lalu bagaimana tanggapan Partai Solidaritas Indonesia yang memenangkan gugatan penutupan trotoar Tanah Abang di Mahkamah Agung? Bagaimana kebijakan tata kota pemprov seharusnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.