JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi PDI-P Chico Hakim membeberkan alasan kenapa partainya memecat Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten, Tia Rahmania.
Dalam program Kompas Petang, Kamis (26/9/2024), Chico menjelaskan bahwa proses pemberhentian atau pemecatan Tia Rahmania sudah berlangsung sejak Mei 2024.
Chico menyebut, Tia Rahmania terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai karena melakukan penggelembungan suara.
"Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan Dapil 1 Lebak dan Pandeglang, terbukti bersalah melakukan tindakan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," buka Chico.
"Kemudian tanggal 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai menyidangkan kasus Tia bersama kasus Pak Rahmat dari Jateng dan memutus mereka bersalah melanggar kode etik dan disiplin partai terkait penggelembungan suara tersebut."
"Pada 30 Agustus 2024, hasil sidang Mahkamah Partai tersebut dikirim ke KPU. Lalu tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Kehormatan Partai menyidang perkara yang bersangkutan dan memutus memberhentikan keduanya. Lalu tanggal 13 September, DPP mengirim surat pemberhentian yang bersangkutan ke KPU," jelasnya.
Chico menduga, KPU sudah terlanjur mengundang Tia Rahmania sehingga tetap hadir di acara Lemhanas.
"Jadi dalam rentang waktu tersebut dari 13 September, dugaan kami, KPU punya prosedur proses yang harus dilalui ketika menerima surat dari kami," lanjutnya.
"Dan berbarengan dengan itu, mungkin KPU sudah terlanjur mengundang yang bersangkutan di acara Lemhanas."
"Namun kan kalau soal etika dan kewajaran, kepatutan, seharusnya yang bersangkutan kan, dengan mengetahui bahwa partai sudah memberhentikannya sebagai anggota, tidak hadir di acara tersebut," tutur Chico.
Baca Juga: PDIP Beberkan Alasan Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR
Chico menambahkan, pihaknya pun mempersilakan Tia Rahmania untuk mengajukan gugatan terkait pemecatannya dari anggota PDI-P.
"Ketika ada pelanggaran kode etik, kami menawarkan untuk yang bersangkutan mengundurkan diri. Tapi kalau yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri, sanksinya adalah pemberhentian," ucapnya.
"Tapi juga dipersilakan untuk menggugat di pengadilan tinggi, atau PTUN dan lain-lain. Dan ini proses yang biasa dan terjadi di setiap pemilu," tutur Chico.
Sebelumnya, sempat beredar kabar pemecatan Tia Rahmania merupakan imbas kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, Minggu (22/9/2024) lalu.
Kritikan itu disampaikan Tia saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan anti-korupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029.
Dalam acara itu, Tia mengaku merasa tak nyaman dengan ceramah yang disampaikan Ghufron. Ia justru meminta Ghufron untuk tidak membahas materi tentang integritas kepada anggota DPR terpilih.
Tia berharap Ghufron fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya.
"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja," kata Tia.
"Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?"
Chico sendiri juga membantah bahwa pemecatan Tia Rahmania ada kaitannya dengan kritik tersebut.
"Sama sekali tidak ada kaitannya," pungkas Chico.
Berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1368/20224, Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana untuk menduduki kursi DPR RI. Sedangkan Rahmad Handoyo digantikan Didik Hariyadi.
Baca Juga: Mantan Kader PDIP Tia Rahmania Akan Gugat Keputusan Partai ke PN Jakpus dan Lapor ke Bareskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.